1. Jenis Koperasi berdasarkan Fungsi
Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia yang di antaranya sebagai berikut:
Koperasi Pembelian / Pengadaan / Konsumsi
Koperasi yang menangani fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir disebut juga sebagai koperasi pembelian atau koperasi pengadaan. Atau pada umumnya, orang-orang menyebutnya sebagai koperasi konsumsi. Di sini para nggota memiliki peran sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.
Koperasi Penjualan / Pemasaran
Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran merupakan koperasi yang berperan sebagai fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya hingga sampai di tangan konsumen. Dalam koperasi ini, anggota memiliki peran sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang memproduksi atau memiliki barang atau jasa. Dalam koperasi produksi ini, anggota memiliki peran sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan juga pemiliki koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi yang mengadakan adanya pelayanan jasa yang dibutuhkan para anggota koperasi disebut sebagai koperasi jasa. Hal ini berlaku seperti simpang pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. sehingga para anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi tersebut. Ada jenis koperasi lain dari yang ada di atas, yaitu Koperasi Tunggal Usaha (single Purpose Coorperative). Koperai ini merupakan koperasi yang hanya memiliki satu fungsi sebagai koperasi dan juga sebaliknya, jika terdapat koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi maka koperasi tersebut disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Coorperative).
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Sedangkan jenis-jenis koperasi yang berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi ini di antaranya sebagai berikut:
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang sistem perseorangan.
Koperasi primer merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang sistem perseorangan.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan beberapa badan koperasi juga memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas daripada koperasi primer. Sehingga, koperasi sekunder ini pun memiliki beberapa jenis di antaranya:
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan beberapa badan koperasi juga memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas daripada koperasi primer. Sehingga, koperasi sekunder ini pun memiliki beberapa jenis di antaranya:
Koperasi Pusat
Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 anggota koperasi primer.
Koperasi pusat merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 anggota koperasi primer.
Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi ini beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
Gabungan koperasi ini beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
Induk Koperasi
Induk koperasi beranggotakan minimal 3 Gabungan Koperasi.
Induk koperasi beranggotakan minimal 3 Gabungan Koperasi.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaan
Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan status keanggotaan ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu di antaranya sebagai berikut:
Koperasi Produsen
Koperasi produsen ini anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa juga memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi produsen ini anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa juga memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi Konsumen
Sedangkan koperasi konsumen ini kebalikan dari koperasi produsen yang enggotanya terdiri dari beberapa konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa yang ditawari oleh para pemasok di pasar.
Sedangkan koperasi konsumen ini kebalikan dari koperasi produsen yang enggotanya terdiri dari beberapa konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa yang ditawari oleh para pemasok di pasar.
Namun, perlu diingat bahwa status kenggotaan dalam koperasi di atas ini bisa berada dalam satu status ataupun kedua-duanya juga bisa. Sehingga bisa dikatakan bahwa sebenarnya jenis-jenis koperasi yang berdasarkan status keanggotaan ini berkaitan erat dengan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya.
Dengan mendirikan koperasi ini memiliki fungsi dan tujuan sebagai pemenuh kebutuhan para anggotanya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga luar koperasi. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan untuk para anggotanya dalam mendapatkan modal usaha sehingga dapat memberikan keuntungan pada para anggotanya. Jadi, dapat dikatakan bahwa koperasi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia dari rakyat kecil hingga rakyat besar. Hal ini bisa dimanfaatkan melalui pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) kepada para anggota koperasi.
Post a Comment