Pengurus Koperasi, Perangkat Organisasi Koperasi Wahidiyah


Pengurus koperasi berasal dari anggota dan dipilih oleh anggota di dalam forum rapat anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Pengurus dipilih atas dasar kepercayaan dan kedudukannya sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota.
Nama dan susunan Pengurus untuk pertama kali (saat koperasi baru didirikan) dicantumkan dalam akta pendirian dan sekaligus berfungsi sebagai Kuasa Pendiri.

Yang dapat dipilih menjadi Pengurus, yaitu mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Pengamal Sholawat Wahidiyah.
  4. Mengetahui pengetahuan tentang perkoperasian.
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
Tugas Pengurus koperasi pada dasamya adalah:
  1. Mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Mengajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan
  5. Memelihara buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
Wewenang Pengurus koperasi antara lain:
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepenting dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan anggota.
  4. Mengangkat pengelola dan karyawan koperasi atas persetujuan rapat anggota dengan ketentuan karyawan bertanggungjawab kepada pengelola sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus.
Tanggungjawab Pengurus koperasi antara lain :
  1. Baik bersama-sama atau sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
  2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post