Nama dan susunan Pengurus untuk pertama kali (saat koperasi baru didirikan) dicantumkan dalam akta pendirian dan sekaligus berfungsi sebagai Kuasa Pendiri. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus, yaitu mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Pengamal Sholawat Wahidiyah.
- Mengetahui pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan
- Memelihara buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepenting dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan anggota.
- Mengangkat pengelola dan karyawan koperasi atas persetujuan rapat anggota dengan ketentuan karyawan bertanggungjawab kepada pengelola sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus.
- Baik bersama-sama atau sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
- Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Post a Comment