Pengertian koperasi lainnya ialah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Berikut beberapa kegiatan koperasi secara umum yang kami kutip dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Gunung Kidul :- Menampung simpanan para anggota.
Simpanan anggota koperasi ada tiga jenis, yaitu simpanan wajib, pokok dan sukarela. - Menyalurkan kredit atau pinjaman kepada anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam uang dari koperasi untuk modal usaha atau mengembangkan usaha yang dimiliki. Berkat pinjaman tersebut, anggota koperasi akan terhindar dari rentenir. - Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok anggota.
Koperasi juga menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. Barang yang dijual di koperasi kualitasnya bagus dan harganya lebih murah dibandingkan di toko. - Membeli dan memasarkan barang produksi para anggota.
Membeli barang produksi dari para anggota, berarti koperasi telah membantu perekonomian anggotanya, sehingga usaha yang dilakukan anggotanya dapat tetap berjalan. - Memberi layanan jasa kepada para anggota.
Selain melakukan kegiatan distribusi berupa barang, ada pula koperasi yang menjalankan usaha di bidang pelayanan jasa, misalnya jasa perbengkelan, kesehatan dan instalasi listrik.
Post a Comment