Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi Wahidiyah

Kewajiban Anggota Koperasi

Koperasi adalah milik anggota dan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pemenuhan kebutuhan dan pemberian pelayanan ekonomis.
Maju mundunya koperasi terutama tergantung kepada kesetiaan anggotanya. Kesetiaan anggota koperasi berhubungan dengan pemenuhan kewajiban dan hak-haknya. Jika anggota tidak memenuhi kewajibannya maka baik organisasi maupun usaha koperasi tidak akan berjalan.
Kewajiban anggota dicantumkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Dengan demikian kewajiban itu merupakan perjanjian bersama antara anggota dan koperasinya. Setiap orang yang menjadi anggota koperasi dianggap mengetahui Anggaran Dasar dan kewajibannya pada khususnya.
Secara umum, kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kcbersamaan atas kekeluargaan.
  4. Mengamalkan landasan-landasan, asas dan prinsip-prinsip koperasi.
  5. Menghadiri rapat anggota koperasi secara aktif dan mengambil bagian dalam rapat-rapat tersebut.
  6. Membayar lunas simpanan pokok sesuai ketentuan Anggaran Dasar, simpanan wajib dan simpanan-simpanan lain menurut keputusan anggota.
  7. Turut menanggung kerugian koperasi yang terjadi di luar kesalahan pengurus
  8. Mengikuti pendidikan perkoperasian atau bidang keahlian yang berkaitan dengan mata pencaharian (usaha) masing-masing sehingga dapat mengikuti kemajuan teknologi modern, seperti ketrampilan dalam usaha pertanian, pengolahan hasil pertanian dan hasil perindustrian.

Hak Anggota Koperasi

Hak – hak anggota koperasi ada yang ditetapkan di dalam Undang – Undang Koperasi, ada yang diatur dalam Anggaran Dasar dan ada yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan. Secara umum hak anggota koperasi adalah :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan atau pengawas.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  4. Mengemukakan pendapat dan saran-saran kepada pengurus diluar rapat, baik dininta maupun tidak.
  5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  8. Menerima bagian dan Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Post a Comment

Previous Post Next Post