Ketentuan Pokok Koperasi Wahidiyah

Ketentuan Pokok Koperasi Wahidiyah

Ketentuan-ketentuan pokok koperasi wahidiyah, seperti halnya koperasi yang lain pada umumnya mengikuti ketentuan pokok perkoperasian yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai berikut :

Landasan Koperasi

Menurut ketentuan UU Nomor 25 Tahun 1992, landasan koperasi di Indonesia adalah :

  1. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
  2. UUD 1945 sebagai Landasan Struktural.
  3. AD dan ART sebagai Landasan Operasional.
  4. Setia kawan dan gotong-royong sebagai Landasan Mental.

Asas Koperasi.

Asas koperasi adalah kekeluargaan
Kekeluargaan adalah wujud konkrit dan penerapan salah satu ciri koperasi yaitu organisasi yang menghimpun orang. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan pengurus dan pemilikan anggota dengan didasarkan kebenaran, keadilan, dan keberanian berkorban semata-mata untuk kepentingan bersama anggotanya.
Jadi asas kekeluargaan adalah kesadaran anggota dalam melakukan kerjasama yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kegotong-royongan untuk mencapai kesejahteraan.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Yang dimaksud dengan sifat sukarela yaitu :
    1. Adanya kebebasan menggabungkan diri atau mengundurkan diri dari koperasi, sesuai syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
    2. Adanya kesadaran sendiri ustuk mengambil bagian dalam kegiatan koperasi dan tanggungjawab bersama.
    3. Tidak adanya unsur paksaan atau tekanan yang dibuat.
    Yang dimaksud dengan sifat terbuka yaitu :
    1. Koperasi tidak boleh membuat batasan yang dibuat buat seperti diskriminasi sosial, poltik, ekonomi, rasial dan keagamaan.
    2. Koperasi terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa di dalam pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya. Para anggotalah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    Maksud yang terkandung dalam prinsip ini adalah :
    1. Rapat anggota merupakan wakil dari kehendak, keinginan dan aspirasi anggota.
    2. Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah mufakat.
    3. Adanya hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan (satu anggota satu suara).
    4. Anggota yang tidak hadir dalam rapat anggota, suaranya tidak dapat diwakilkan.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan simpanan yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan besar kecilnya jasa usaha anggota terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Modal dalam koperasi pada dasamya digunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata. Oleh karenanya balas jasa yang diberikan oleh koperasi juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang disertakan pada koperasi (besarnya simpanan). Dengan demikian berarti :
    1. Besarnya pemberian jasa modal atau bunga terhadap simpanan anggota maupun pinjaman dari pihak ketiga besarnya tidak boleh melebihi suku bunga yang berlaku di pasar (suku bunga bank).
    2. Koperasi menghindari eksploitasi dari pihak yang bermodal atas koperasi.
  5. Kemandirian
    Kemandirian mempunyai arti dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada pihak lain. Makna lain yang terkandung dalam prinsip ini adalah :
    1. Koperasi mempunyai kebebasan yang bertanggung jawab.
    2. Koperasi mempunyai otonomi dan swadaya.
    3. Koperasi harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
    4. Koperasi mempunyai kehendak untuk mengelola diri dan usahanya sendiri.
  6. Pendidikan Perkoperasian
    Makna yang terkandung dalam prinsip ini adalah :
    1. Koperasi berusaha terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota tentang perkoperasian.
    2. Koperasi berupaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta anggota terhadap koperasinya.
  7. Kerjasama antar koperasi
    Dengan prinsip ini koperasi dimaksudk an untuk menggalang potensi dan solidaritas antar koperasi sehingga dapat menciptakan jaringan usaha koperasi.

    Post a Comment

    أحدث أقدم