Mengenal Konsep dan Ideologi Koperasi



Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah satu dari tiga pelaku ekonomi di Indonesia setelah sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Namun hingga saat ini, kontribusi koperasi terhadap pendapatan nasional masih jauh tertinggal. Meski demikian, pada Krisis Moneter 1997 sampai 2000an, koperasi dan usaha kecil justru tetap eksis dan bertahan sementara usaha besar lainnya mengalami goncangan dan kolaps.

Hal ini mengindikasikan bahwa koperasi sebenarnya masih bisa dikembangkan. Untuk itu perlu kita untuk mengenal Konsep dan ideologi Koperasi serta kelebihan dan kelemahan agar bisa lebih berkembang. Apalagi, koperasi memiliki payung hukum yang sangat jelas menempatkan koperasi sebagai badan usaha dan dapat dikelola secara profesional.

Mengenal Koperasi

Dalam sejarahnya, koperasi dikenal sebagai organisasi usaha dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk membebaskan para anggotanya dari kesulitan - kesulitan ekonomi. Baik di Asia maupun Eropa, koperasi lahir sebagai upaya membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan akibat sistem kapitalis.

Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang ideal, yang tidak memfokuskan diri pada laba semata melainkan pada kebersamaan dan rasa senasib sepenanggungan kesejahteraan hidup anggotanya. Kedua hal ini lantas menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari koperasi.

Pengenalan koperasi di Indonesia didorong oleh keyakinan para pendiri bangsa untuk mengantarkan ekonomi Indonesia pada kemakmuran dalam kebersamaan.
Menyambut pergeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing ketat, fungsi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus dapat dikembalikan dan dijalankan dengan maksimal.

Dua Konsep Koperasi Modern

Koperasi akan berfungsi sebagaimana mestinya apabila para anggota dapat mengikuti perkembangan lingkungan ekonomi secara umum. Oleh karena itu, diperkenalkan dua konsep pengembangan koperasi modern; konsep mikro dan makro.

  1. Konsep Mikro
    Konsep yang mendasarkan pada pendapat bahwa orang dengan kondisi sosial dan ekonomi yang lemah hendaknya secara kooperatif mendirikan perusahaan yang dimiliki sendiri, sehingga dapat memberikan manfaat pelayanan yang diperlukan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya.
  2. Konsep Makro
    Konsep yang bertitik tolak dari prinsip dengan pengembangan koperasi yang efisien maka akan membawa akibat pada pengembangan perekonomian nasional dan pengembangan social ekonomi masyarakat secara umum.

Gagasan Dasar atau Ideologi Koperasi

Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir dalam mewujudkan masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup.

Gagasan dasar atau ideologi koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Kerjasama adalah lebih baik daripada persaingan.
  2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dari benda. Hal ini yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang / manusia, bukan modal / benda.
  3. Manusia dihargai sama derajatnya. Masing-masing anggota memiliki hak suara.
  4. Manusia di samping makhluk sosial, juga makhluk yang berketuhanan. Oleh karenanya, perkembangan individu melalui usaha-usaha Pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.

Demikianlah konsep dan gagasan dasar Koperasi yang kami kutip dari merdeka.com. Semoga bermanfaat dan bisa menambah semangat dan motivasi untuk menjalankan koperasi diwilayah kita.

Post a Comment

أحدث أقدم