Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam forum Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawas terdiri dari tiga orang yang dipilih dari anggota koperasi yang belum dipilih menjadi pengurus. Pengawas melaksanakan tugas pengawasannya sekurang - kurangnya sekali dalam tiga bulan. Cara melakukan pengawasan beserta hasil pengawasannya harus disusun dalam laporan tertulis. Laporan itu harus disampaikan bersama laporan Pengurus pada Rapat Anggota.
Tugas Pengawas adalah :- Melakukan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi yang meliputi bidang-bidang organisasi, musyawarah, permodalan keuangan dan lain-lain.
- Pemeriksa dan peneliti kebenaran pembukuan dan catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
- Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengurus.
- Memberikan saran/usul tentang perbaikan sebagai hasil analisis pemeriksaan dan cara pelaksanaan tugas yang lebih baik.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
- Mencegah terjadinya penyelewengan.
- Membereskan administrasi secara menyeluruh.
- Memberikan bimbingan kepada pengurus dan karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan.
- Mencegah adanya pemborosan bahan, waktu dan tenaga agar mencapai efisiensi perusahaan.
- Menilai hasil kerja, apakah sudah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan atau belum.
- Pelaksanaan operasional.
- Keadaan keuangan.
- Kegiatan usaha, usaha koperasi dan pendapatan.
- Kekayaan koperasi dan cara penggunaannya.
- Analisis mengenai kekayaan dan kewajiban yang penting menurut jatuhnya waktu.
- Masalah-masalah perkreditan dan penggunaannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
إرسال تعليق