Rapat Anggota, Perangkat Organisasi Koperasi Wahidiyah

Perangkat organisasi koperasi terdiri tiga macam, yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota. Pelaksanaan rapat anggota harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata tertib rapat anggota. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Rapat anggota dianggap sah apabila yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota koperasi. Rapat anggota merupakan kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada anggota tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan membahas rencana-rencana untuk tahun yang akan datang.

Hal-hal mendasar yang ditetapkan dalam rapat anggota adalah :
  1. Anggaran Dasar.
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus-pengurus dan atau pengawas.
  4. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK dan RAPB) serta pengesahan laporan keuangan.
  5. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam melaksanakan tugas.
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota ada dua macam yaitu Rapat Anggota Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa.
Rapat Anggota Biasa dilaksanakan secara periodik, sedikitnya sekali dalam setahun. Rapat Anggota Biasa ada dua macam, yaitu :
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas pertanggung jawaban pengurus dan pengawas.
  2. Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) yang membahas Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas permintaan pengurus dan atau atas permintaan Departemen Koperasi Wahidiyah, sebagai lembaga Pembina Koperasi Wahidiyah Bahtera Ketentuan mengenai Rapat Anggota Luar Biasa ini ada dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Rapat anggota bagi koperasi yang anggotanya besar, dapat diselenggarakan dengan cara perwakilan. Rapat yang demikian disebut Rapat Anggota Perwakilan. Tata cara penyelenggaraan rapat anggota diatur dalam suatu peraturan khusus tentang tata tertib penyelenggaraan rapat anggota.

Post a Comment

أحدث أقدم