Asas adalah prinsip atau dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi adalah suatu sistem ide yang menjadi dasar atau prinsip atau petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Pada dasarnya asas koperasi adalah asas kekeluargaan.
“Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia.” (Bung Hatta, 1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise).
Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam kegiatan koperasi.
2. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat.
Maksudnya, seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi) dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.
3. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi.
Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum).
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Artinya, setiap orang anggota koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak mana pun. Di samping itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima manfaat dari padanya.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Prinsip pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota secara demokratis.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota koperasi.
7. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.
8. Pendidikan perkoperasian.
Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.
9. Kerjasama antar koperasi.
Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.
Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak jauh berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Semoga bermanfaat.
Sumber : http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/asas-asas-koperasi
إرسال تعليق